Deskripsi
Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Suatu produk dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT. Jika produk tersebut telah di produksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini sebenarnya diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali.
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
URUS IZIN PIRT UMKM
Rp 8.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
31 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

OSS PERIZINAN KLINIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

JASA URUS SERTIFIKASI MEREK
Rp 3.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten
Iklan Serupa

URUS PIRT PRODUK UMKM
Rp 10.000.000
Baru
Tawar
Kota Tangerang Selatan, Banten

JASA URUS PIRT UNTUK UMKM
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

URUS IZIN NIB UMKM
Rp 10.000.000
Baru
Tawar
Kota Tangerang Selatan, Banten

URUS OSS IZIN UMKM
Rp 3.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

URUS IZIN NIB UMKM
Rp 10.000.000
Baru
Tawar
Kota Tangerang Selatan, Banten

IZIN PIRT MAKANAN UMKM
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

IZIN PIRT UMKM LEGAL
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten