Deskripsi
OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit.
Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.
Dalam pendaftaran OSS RBA pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melakukan kegiatan usaha.
Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Rendah
2. Menengah Rendah
3. Merendah Tinggi
4. Tinggi
Dalam perizinannya juga memuat Sertifikat Standar, yaitu :
1. Daftar perizinan kegiatan usaha berisiko rendah adalah perizinan yang hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). Nib digunakan sebagai identitas pelaku usaha selaku legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.
2. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah perizinan yang penggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standat merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan palaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
3. Kegiatan Usaha berisiko menengah tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha perlu diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
4. Kegiatan usaha berisiko tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Star Jasa Perizinan Hadir Membantu Anda Mulai dari konsultasi Hukum Gratis, kepenguruasan Perizinan Usaha dan Legalitas Perusahaan di Seluruh INDONESIA.
LAYANAN KAMI :
1. Pendirian PT
2. Pendirian CV
3. Pendirian FIRMA
4. Pendirian UD
5. Pendirian IUMK
6. Pendirian Yayasan
7. Pendirian Perkumpulan
8. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
9. Pembuatan Akta Notaris
10. Pembuatan SK Kemenkumham
11. Perubahan Akta
12. Perubahan NIB
13. Virtual Office
14. SLO (Sertifikat Laik Operasi) Listrik
15. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
16. Tanda Daftar Gudang (TDG)
17. SIUP efektif/komitmen
18. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
19. EFIN
20. PKP
Dan Lain-lain.
Untuk itu kami membuka diri sebagai tempat bertanya dan Konsultasi mengenai Jasa yang kami berikan baik Harga dan Jangka Waktu Pengurusan, dengan menghubungi kami (FREE CONSULTATION):
CV. Abhipraya Bharda
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 08121XXXXX
WHATSAPP : 08158XXXXX
TELEGRAM : 08158XXXXX
Email : starjasaperizinaX@XXXXX
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Update NIB Berbasis Resiko NIB OSS RBA Jasa Pembuatan NIB perizinan berbasis resiko
Rp 1.000.000
Kab. Sleman, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
11 hari lalu
Dilihat
8 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.