Deskripsi
Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.
Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
penerapan TKDN bagi industri farmasi dinilai sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri membangun industri bahan baku obat atau Active Pharmaceuticals Ingredients di dalam negeri.
Pasar di dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi. Sebab bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Maka dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
TKDN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Rp 35.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
47 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.