Deskripsi
Standar Aksesibilitas Jalur Pemandu bagi Penyandang Disabilitas atau Guiding Block.
Jalur Pemandu adalah jalur yang memandu penyandang disabilitas untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.
Persyaratan aksesibilitas jalur pemandu berdasarkan Permen PU Nomor 30 Tahun 2006 adalah:
Tekstur ubin pengarah bermotif garis-garis menunjukkan arah perjalanan.
Tekstur ubin peringatan (bulat) memberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitarnya/warning.
Daerah-daerah yang harus menggunakan ubin tekstur pemandu (guiding blocks) yaitu: depan jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai, di pintu masuk/keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang, pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan; dan pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
Pemasangan ubin tekstur untuk jalur pemandu pada pedestrian yang telah ada perlu memperhatikan tekstur dari ubin eksisting, sedemikian sehingga tidak terjadi kebingungan dalam membedakan tekstur ubin pengarah dan tekstur ubin peringatan.
Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka pada ubin pemandu dapat diberi warna kuning atau jingga.
Jalur ramah disabilitas yang seperti ini ditujukan bagi mereka yang tunanetra alias tidak bisa melihat. Oleh karena itu permukaannya dibuat menonjol agar kaki penyandang disabilitas bisa merasakan bentuknya.
Ukuran Tegel ubin batu guiding blok kotak persegi panjang, 20x20, 20x40, dan 30x30 dengan ketebalan 1,4cm sampai dengan 5cm.
Bentuknya sendiri memiliki arti khusus bagi mereka yang tidak bisa melihat itu.
Bulat-bulat
Permukaan bulat yang menonjol berarti BERHENTI.
Oleh karena itu kebanyakan guiding block di stasiun berpola bulat dan diletakkan di pinggir peron.
Dengan begitu para penyandang tunanetra tahu batas dimana mereka harus menghentikan langkah mereka.
Lonjong
Sementara yang berpermukaan lonjong (istilah saya) ini bertanda sebaliknya. BOLEH JALAN.
Dengan garis-garis lonjong mengarah ke satu arah, para tunanetra bisa mengikuti jalur tersebut.
Dengan begitu, ia tidak akan berbelak-belok tak tentu arah atau menabrak tembok atau bangku.
Dalam satu jalur ramah disabilitas, guiding block-nya akan terdiri dari kedua jenis ini dan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak akan sama antara yang di stasiun dan di trotoar. Yang di trotoar akan lebih banyak yang lonjong, sedang yang di stasiun terutama dekat peron akan lebih banyak yang bulat.
Nah, untuk kawan-kawan yang bukan penyandang disabilitas, tunanetra, jika kebetulan ada penyandang tunanetra sedang melintas atau berjalan, janganlah ikut berjalan di jalur ini. Kehadiran Anda justru menjadi pengganggu dan menghambat mereka.
Tegel Ubin Batu Alam Keramik Pijakan Lantai Jalan Motif Garis Lurus
Rp 135.000
Kab. Sleman, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
1642 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.