Deskripsi
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Gudang diklasifikasikan berdasarkan luas gudang sebagai berikut :
1. Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2;
2. Gudang Menengah dengan luas diatas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2; dan
3. Gudang Besar dengan luas diatas 10.000 m2.
Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.
Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang.
Pemilik, pengelola dan/ atau penyewa gudang wajib menyampaikan laporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang, apabila jumlah barang disimpan :
1. di gudang kecil dengan jumlah lebih 50% dari kapasitas gudang;
2. di gudang menengah dengan jumlah lebih 40% dari kapasitas gudang;
3. di gudang besar dengan jumlah lebih 30% dari kapasitas gudang;
Pelaporan penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang disampaikan kepada Dinas Kabupaten yang membidangi perdagagan pada tanggal 15 setiap bulan.
Apakah Semua Gudang Harus Daftar TDG?
Tidak. Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dikecualikan adalah gudang yang ada di:
1. Kawasan berikat (tempat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan dengan tujuan utama di ekspor); dan
2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan usaha ritel atau eceran.
Sanksi
Karena ketentuan mengantongi TDG adalah wajib bagi pemilik gudang yang memenuhi klasifikasi tertentu, maka pemilik gudang yang tidak mengantongi TDG atau pemilik gudang yang tidak melakukan daftar ulang TDG setiap 5 tahun sekali dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#jasperindo #tandadaftargudang #tdg #perizinanberusaha #izinusaha #perizinanossrba #izinusahaossrba #jasapengurusanizinoss #ossrba #ossberbasisrisiko #nomorindukberusaha #ossizinusaha #pbumku #perizinanberusahauntukmenunjangkegiatanusaha #sertifikatstandar #perizinanskalakecil #perizinanskalamenengah #perizinanskalabesar
TANDA DAFTAR GUDANG OSS RBA
Rp 15.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
9 hari lalu
Dilihat
5 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.