Deskripsi
Menurut SNI 2973-2011, biskuit merupakan salah satu produk makanan kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu atau substitusinya, minyak atau lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan.
Bahan - bahan pembuatan biskuit :
1. Tepung
2. Telur
3. Bahan pengembang
4. Air
Proses pembuatan biskuit secara garis besar terdiri dari
1. pencampuran (mixing),
2. pembentukan (forming) dan
3. pemanggangan (bucking).
Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.
Departemen Perindustrian RI membagi biskuit menjadi 4 kelompok, yaitu:
1. Biskuit keras 2. Crackers
3. Cookies. 4. Wafer
Macam - Macam Biskuit :
1. Biskuit Glukosa
2. Biskuit Marie dan Biskuit Garibaldi
3. Cream Crackers
4. Soda Crackers
5. Savoury Crackers
6. Puff Biskuit
7. Wafer
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
#sniban
#snibaterai
#snibeton2013
#snibeton2019
#snibetonterbaru
#snibiskuit
#snicampuranbeton
#snicbrlaboratorium
#snicemaranmikroba
#snicoklat
*HARGA HANYA ILUSTRASI
SNI BISKUIT INDONESIA
Rp 10.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
6 bulan lalu
Dilihat
67 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.