Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa.
Setiap Pengusaha Spa wajib menerapkan Standar Usaha Spa. Standar Usaha Spa mencakup aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
Sementara menurut Peraturan Menteri Parekraf RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha SPA, Sertifikasi Usaha Spa adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Spa untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa melalui audit pemenuhan Standar Usaha Spa.
Sertifikat Usaha Spa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Spa yang telah memenuhi Standar Usaha Spa.
Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut :
a. Spa Tirta 3;
b. Spa Tirta 2; dan
c. Spa Tirta 1;
ISM Global
Jasa Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta
*harga iklan hanya ilustrasi
Sertifikat Usaha Pariwisata
Rp 10.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 4 tahun
Dilihat
57 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.