Deskripsi
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL ( Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ).
Badan usaha harus memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT - Tenaga Teknik.
PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Tahap Proses SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) :
1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan daftar riwayat hidup kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
3. Tentukan kualifikasi perusahaan
4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy)
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami !!
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat
SERTIFIKAT BADAN USAHA ESDM
Rp 80.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
21 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.