Deskripsi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Definisi Barang adalah sesuatu yang dapat disentuh atau piranti keras dan atu tidak sapat disentuh dalam bentuk utum maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna diserahkan dan menjadi milik pengguna barang. Komponen dalam negeri atas barang adalaan penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan beserta HKI yang mengandung unsur manfaktur, fabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasalah dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Adapun definisi Jasa adalah sebagai layanan jasa tetapi tetap dimiliki penyedia jasa (hanya sebagai alat kerja). Komponen dalam negeri untuk produk jasa adalah penggunan layanan tenaga kerja yang berkewarganegaraan Indonesia dan/atau alat kerja yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri yang digunakan dalam memberikan layanan kepada pengguna jasa.
TKDN bertujuan untuk :
1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
2. Meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia
3. Meningkatkan kesempatan kerja
4. Penghematan Devisa Negara
5. Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
SERTIFIKASI TKDN ALKES (ALAT KESEHATAN)
Rp 35.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
0 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.