Deskripsi
Pelaku UMKM wajib memenuhi syarat PIRT agar bisa menjalankan usahanya. Ada ancaman jika pelaku UMKM tidak memiliki izin edar serta PIRT.
Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu dalam menjalankan proses produksi dan peredaran produk pangannya. Sertifikat PIRT diberikan kepada para pelaku usaha dan bisnis UMKM untuk pengolahan industri pangan rumah tangga dari BPOM.
Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah jaminan bagi para konsumen berkaitan dengan produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.
Sebelum mempersiapkan syarat PIRT akan melewati proses pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu melalui Dinas Kesehatan setempat. Penyuluhan yang dilakukan oleh Dinkes biasanya diadakan tiga bulan sekali Minimum peserta penyuluhan yaitu 20 orang. Tujuannya agar pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya kualitas layanan serta keamanan produk yang dijualnya.
Nomor P-IRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan diatas 7 hari. Sedangkan pada produk pangan yang memiliki daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor P-IRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin edar P-IRT yang dapat dikeluarkan untuk beberapa produk diantaranya :
1. Hasil Olahan Daging Kering
2. Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata
3. Hasil Olahan Unggas dan telur
4. Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut
5. Tepung & Hasil Olahannya
6. Minyak
7. Gula, Kembang Gula, Coklat
8. Kopi & Teh Kering
9. Bumbu dan Rempah
10. Minuman Serbuk dan Botanikal
11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
PERIZINAN PIRT PRODUK TEPUNG
Rp 8.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
3 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.