Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

PERIZINAN PIRT BAGI UMKM

Dengan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Yang sebelumnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sekarang menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk:
- Memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) baik pendaftaran baru maupun pendaftaran ulang:
a. Jenis Pangan olahan yang sesuai dengan Peraturan Badan POM tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT
b. Pangan sejenis sesuai poin a, merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon).

- SPP-IRT sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Jenis pangan sekarang dibagi menjadi 11 Kategori, yaitu :
1. Hasil Olahan Daging Kering, Contoh : abon sapi, dendeng
2. Hasil Olahan Perikanan termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata, Contoh : Keripik ikan, abon ikan
3. Hasil Olahan Unggas dan Telur, Contoh : Abon ayam, rendang, telur kering
4. Hasil Olahan Buah, Sayur dan Rumput Laut, Contoh : keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput laut
5. Tepung dan Hasil Olahannya, Contoh : Snack makanan ringan
6. Minyak, Contoh : Minyak Kelapa, Minyak Salad, Minyak Jagung
7. Gula, Kembang Gula, Coklat, Contoh : Sirup meja, gula merah, coklat batangan
8. Kopi & Teh Kering, Contoh : kopi bubuk, serbuk teh
9. Bumbu dan Rempah, Contoh : Taucho, kecap, bumbu kering
10. Minuman Serbuk dan Botanikal, Contoh : serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering
11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi, Contoh : Bumbu pecel, kacang bawang

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#manfaatpirt #izinpirt #sertifikatpirt #pkp #sertifikatpenyuluhankeamananpangan #jasauruspirt #sertifikasipirt #pirtoss #pirtossrba #pbumkupirt #jasaurusperizinan #ujilabproduk #ujilabdinkes #ujilaboratoriumpangan #panganindustrirumahtangga #sertifikatpirt #sppirt #pirtuntukindustrirumahtangga #jasauruspirt

Lihat selengkapnya

PERIZINAN PIRT BAGI UMKM

Rp 8.500.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

12 bulan lalu

Dilihat

1 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual