Deskripsi
Berdasarkan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ini mengatur mengenai Penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Subsektor sebagai berikut :
a. Subsektor Minyak dan Gas Bumi
b. Subsektor Ketenagalistrikan
c. Subsektor Mineral dan Batubara dan
d. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Persyaratan umum usaha sudah dituangkan pada lampiran standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di 4 (empat) subsektor.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami !!
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat
PERIZINAN ESDM SUBSEKTOR MINERAL DAN BATUBARA
Rp 80.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
4 bulan lalu
Dilihat
5 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.