Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

PERIJINAN PIRT KOTA TANGERANG SELATAN

Produk makanan/minuman yang beredar di masyarakat saat ini semakin banyak dan beragam karena semakin berkembangnya teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk makanan.

Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki Izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan dalam suhu ruang. Namun hamper semua jenis pangan wajib didaftarkan PIRT. Lalu apa saja produk yang wajib didaftarkan PIRT ?

Produk yang boleh didsaftarkan PIRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadarluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering. Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT :

1. Hasil Olahan Daging Kering
2. Hasil Olahan Ikan Kering
3. Hasil Olahan Unggas Kering
4. Sayur Asin Dan Sayur Kering
5. Hasil Olahan Kelapa
6. Tepung Dan Hasil Olahannya
7. Minyak Dan Lemak
8. Selai, Jeli Dan Sejenisnya
9. Gula, Kembang Gula Dan Madu
10. Kopi, Teh, Coklat Kering Atau Campurannya
11. Bumbu
12. Rempah - Rempah
13. Minuman Ringan, Minuman Serbuk
14. Hasil Olahan Buah
15. Hasil Olahan Biji-Bijian Dan Umbi

Jenis Produk Pangan yang Tidak Boleh Mendapatkan Izin PIRT

Sertifikasi PIRT berada dibawah naungan BPOM, akan tetapi, untuk produk-produk tertentu harus melewati tahap uji edar melalui lembaga yang lebih tinggi. Berikut adalah 8 jenis-jenis produk pangan yang harus melalui tahapan uji edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara langsung:

1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, unggas, ikan, dan hasil olahan yang memerlukan proses
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI
8. Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt


Lihat selengkapnya

PERIJINAN PIRT KOTA TANGERANG SELATAN

Rp 8.500.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

4 bulan lalu

Dilihat

4 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual