Deskripsi
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1 (satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Untuk memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Permohonan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan diberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
PENGURUSAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Rp 150.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
11 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.