Deskripsi
Ketentuan mengenai peraturan perusahaan diatur pada Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13 Tahun 2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 16 Tahun 2011”).
Pasal 1 angka (20) UU No.13 Tahun 2003 mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (“Peraturan Perusahaan”).
Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
PP sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya PP; dan
f. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan
g. perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan materi dari Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka Pejabat wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 11 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Perusahaan dapat mengubah Peraturan Perusahaan asalkan hal tersebut telah disepakati oleh para pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat. Jika perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka perubahan terhadap Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Rp 8.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
11 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.