Deskripsi
PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:
1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar
Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:
1. Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,
2. Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),
4. Pemberian Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.
Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#mengurusizinpirt #mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin #menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik #menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang #menguruspirtdisurabaya
*harga iklan hanya ilustrasi
Pengertian Dan Prosedur Pengajuan PIRT
Rp 10.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
5 bulan lalu
Dilihat
97 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.