Deskripsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:
1. Identitas Perusahaan
2. Jumlah pekerja
3. Jabatan
4. Hubungan Ketenagakerjaan
5. Perlindungan Tenaga Kerja
6. Kesempatan Kerja
7. Jumlah pekerja asing
Pasalnya perusahaan dapat lapor ketenagakerjaan hanya dengan mengakses fasilitas wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan kegiatan. Pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berikut cara lapor ketenagakerjaan:
1. Akses website wajib lapor tenaga kerja
2. Setelah perusahaan kamu terdaftar, kamu sudah bisa menggunakan layanan lapor ketenagakerjaan secara online.
3. Kamu akan diminta mengisi kelengkapan data perusahaan, seperti:
a. Profil penguna dan perusahaan
b. Legalitas perusahaan
c. Status perusahaan
d. Tenaga kerja
e. Tenaga kerja asing
f. Jaminan sosial, terkait BPJS
g. Lowongan tenaga kerja
h. Pelatihan
i. Pengupahan
j. Dan sebagainya
Apabila perusahaan tidak melaksanakan lapor ketenagakerjaan maka perusahaan bisa diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Urus Perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakerjakartaselatan
#depnakerjakartabarat
#depnakerbekasi
#depnakerbogor
#depnakerbandung
#depnakercirebon
#depnakercikarang
#depnakercianjur
#depnakerciamis
#depnakerdkijakarta
#depnakerdepok
#depnakerdemak
#depnakerdenpasar
#depnakerdeliserdang
#sertifikasidepnaker
#siodepnaker
#depnakerindonesia
#depnakerjakpus
#depnakerjogja
#depnakerketenagakerjaan
#depnakerkarawang
#depnakermalang
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangsel
#disnakertangerang
#izindepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnaker
PEMBUATAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN
Rp 5.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
5 bulan lalu
Dilihat
3 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.