Deskripsi
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM? Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan
Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. Artinya, apapun bentuk badan usahanya asalkan telah masuk ke kategori skala usaha yang ditentukan diatas maka harus wajib lapor LKPM .
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
Pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Selain itu, khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis pelaporan LKPM, yaitu:
• LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
• LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
Sebagai informasi tambahan, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM. Pelaku usaha tersebut di antaranya:
• Pelaku usaha mikro; dan
• Pelaku usaha dengan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
12 bulan lalu
Dilihat
3 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.