Deskripsi
Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sanksi (Pasal 34) Badan Usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
DASAR HUKUM :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan BKPM RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Periode Pelaporan :
Laporan Triwulan I → paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan;
Laporan Triwulan II → paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan;
Laporan Triwulan III → paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan;
Laporan Triwulan IV → paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Perusahaan yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin Usaha.
Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota , wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing Kabupaten/Kota).
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha wajib merinci realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha dalam LKPM.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
PELAPORAN LKPM 2021
Rp 500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
23 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.