Deskripsi
Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.
Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:
a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.
b. Lokasi pemasangan reklame.
c. Kategori kelas jalan.
d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.
e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.
f. Ukuran reklame.
g. Jangka waktu pemasangan reklame.
h. Waktu pemasangan reklame
Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Web: www.thelegalco.com
#izinreklame #biayaizinreklame #caraizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi
Pajak Reklame : Pengertian, Subjek, Objek, Dan Cara Menghitungnya
Rp 1.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
4 tahun lalu
Dilihat
107 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.