Deskripsi
Perihal peraturan perizinan usaha pemerintah melakukan pembaharuan terkait pendaftaran setiap kegiatan usaha mengenai pendaftaran OSS (Online Single Submission Risk Based Approach). Hal ini dilakukan demi menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dengan dilakukannya pembaharuan sistem perizinan ini maka setiap badan usaha akan dikategorikan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usahanya, dan salah satunya harus memiliki sertifikat standar OSS.
Lalu bagaimana manfaat sertifikat standar OSS dalam kegiatan usaha ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pemberlakuan dokumen perizinan tambahan mengenai beberapa kategori kegiatan usaha tentu saja akan memberikan manfaat khusus bagi pelakunya, terdapat dua manfaat utama terkait sertifikat standar oss dalam kegiatan usaha, diantaranya:
1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan
Penetapan standar kegiatan usaha dilakukan pemerintah, untuk memaksimalkan setiap pelaku usaha dalam hal aktivitas bisnisnya.
2. Bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha
Sebagai dokumen legalitas tambahan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, demi menunjang kegiatan bisnisnya.
3. Menjamin keberlangsungan usaha
Terakhir sebagai penjamin keberlangsungan usaha karena standar kegiatan usahanya telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
NIB DAN SERTIFIKAT STANDAR
Rp 100.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
9 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.