Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

MESIN PENGHANCUR / GILING / PENCACAH PLASTIK / KERTAS / EMBERAN KMB-05 KAPASITAS 50 Kg/Jam
Mesin pencacah plastik adalah mesin pengolah limbah plastik dengan proses penghancuran sesuai jenis limbah plastik. Dapat menghancurkan aneka macam sampah plastik seperti gelas plastik, botol plastik, atau ember plastik dihancurkan menjadi bijih plastik kemudian bijih plastik tersebut bisa diolah kembali menjadi produk lainnya. Dengan menggunakan mesin penghancur Plastik, dalam waktu yang relatif cepat plastik akan dengan sendirinya hancur menjadi potongan-potongan lebih kecil dari sebelumnya. Hasil cacahan plastik dapat digunakan para pengusaha sebagai bahan daur ulang plastik yang banyak dibutuhkan oleh pabrik daur ulang plastik.
SPESIFIKASI:
• Dimensi 120 x 65 x 145 cm
• Kapasitas 30 – 50 kg/jam
• Jumlah pisau diam 2 buah
• Jumlah pisau jalan 4 buah
• Material pisau baja peer (harden)
• Flywheel/roda gila 1 buah
• Material rangka besi UNP 65
• Material bak proses MS 12 mm
• Belum Include Mesin Penggerak

Harga diatas belum termasuk penggerak
untuk harga dengan penggerak:
+ Diesel 8 PK = Rp. 12.000.000
*) Harga bisa berubah kapan saja

Bisa modifikasi harga sesuai dengan kebutuhan
Ukuran saringan menyesuaikan
Gilingan bisa untuk tipe plastik berupa kresek, pp plastik, emberan, ban bekas, tutup galon, dsb dengan maksimal ketebalan 5mm

SISTEM PEMESANAN :
PURCHASES ORDER yaitu pemesanan lebih dahulu, karena kami lebih mengutamakan pemesanan

DATANG LANGSUNG KE WORKSHOP KAMI

Lihat selengkapnya

Mesin Cacah Plastik & Kertas Kapasitas 50 Kg/Jam (KMB-05)

Rp 8.000.000

Geolocation IconKota Kendari, Sulawesi Tenggara

Kondisi

Baru

Diperbaharui

3 tahun lalu

Dilihat

114 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
Luluk mulia mesin

Luluk mulia mesin

Geolocation IconKab. Sidoarjo, Jawa Timur
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual