Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

Mengurus izin P-IRT

PIRT atau izin industri rumah tangga pangan merupakan salah satu izin yang wajib dimiliki oleh produsen produk pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. PIRT terkadang juga dibutuhkan apabila hendak mendistribusikan produk lebih jauh seperti pada toserba, supermarket, dan sejenisnya.

Pengurusan PIRT cukup memakan waktu dan dapat bervariasi dari satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berdasarkan pengalaman penulis beberapa wilayah memang memiliki waktu pengurusan lebih cepat seperti di derah DKI Jakarta. Namun terdapat beberapa trik umum yang dapat digunakan untuk mempercepat proses.
Sebelum kita membahas tips & trik tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus PIRT yakni terdapat beberapa jenis makanan yang tidak bisa didaftarkan izin PIRT dan harus langsung didaftarkan ke izin MD BPOM diantaranya,
1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang perlu proses penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Namun secara umum terdapat beberapa kesamaan seperti fotokopi bukti kepemilikan bangunan tanah atau perjanjian kontrak,  Fotokopi HGB, dan berkas lainnya. Berkas – berkas tersebut dapat dilengkapi dalam waktu singkat sehingga tidak merupakan masalah yang berarti. Berkas persyaratan yang akan banyak memakan waktu anda ialah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP), menunggu hasil pengujian laboratorium, dan bila diperlukan surat keterangan usaha (di wilayah tertentu).

1.) Mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP)
Penyuluhan keamanan pangan hanya berlangsung 1 – 2 hari kerja sehingga sebenarnya tidak banyak memakan waktu. Namun penyuluhan ini tidak selalu diadakan dan hanya dilaksanakan secara periodik atau pada waktu tertentu dan bahkan dalam kasus tertentu menunggu jumlah peserta hingga dianggap cukup. selain itu sertifikat tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung terbit. Sertifikat dapat terbit hingga 1 bulan. Bila daerah anda tidak lekas menyelenggarakan PKP, PKP boleh diikuti di wilayah lain. sebagai contoh bila anda mengurus izin di Jakarta Barat anda boleh ikut penyuluhan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, atau dimana pun dalam wilayah NKRI.

2.) Uji Laboratorium
Pengurusan PIRT mempersyaratkan dokumen hasil uji laboratorium dengan parameter uji yang beragam untuk setiap daerah. Daerah A mungkin mempersyaratkan uji pengawet, pewarna, dan pemanis sedangkan daerah B mungkin hanya meminta uji mikrobiologis seperti angka lempeng total (ALT / TPC), Angka kapang khamir, bakteri pembentuk koli, dan lain – lain. Hasil uji ini keluar dalam waktu dua minggu atau lebih pada musim libur seperti lebaran.

3.) Surat keterangan usaha
Kecepatan penerbitan surat keterangan usaha memang bervariasi untuk setiap wilayah. Ada yang hanya satu hari hingga ada yang dua minggu. Daripada menunda pengurusan izin anda, bila daerah tempat anda berproduksi menuntut persyaratan surat keterangan usaha akan lebih baik segera diurus. Pengurusan dimulai dari meminta surat keterangan RT / RW dilanjutkan ke kelurahan setempat.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Lihat selengkapnya

Mengurus Izin P-IRT

Rp 5.000.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

6 tahun lalu

Dilihat

2218 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
KEVIN JASPERINDO

KEVIN JASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual