Deskripsi
Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Merek yang masa perlindungannya telah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun lagi. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan dengan dikenai biaya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan agar permohonan perpanjangan merek disetujui yaitu melampirkan surat pernyataan tentang :
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang
Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.
1. Etiket atau label merek dagang.
2. Sertifikat dari merek dagang
3. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang
4. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.
5. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.
Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan sebuah merek dagang dan masih bingung cara pengurusannya, tidak perlu bingung lagi, karena kami hadir untuk membantu kamu hingga tuntas. Hubungi kami segera !
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
MEMBUAT PERLINDUNGAN MEREK HAKI
Rp 3.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
3 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.