Deskripsi
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.
Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Berikut adalah penjelasan tentang jenis reklame beserta penghitungan NSR-nya.
Nilai Sewa Reklame Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Produk adalah sebagai berikut:
Sebuah perusahaan makanan ringan “My Food” mempromosikan produk terbarunya lewat reklame sebesar 3 x 5 meter di jalan Sudirman yang termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari.
Maka penghitungan pajaknya adalah:
15 meter (penghitungan besar reklame) x Rp125.000 (NSR) x 30 (jumlah hari) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp14.062.500;
Nilai Sewa Reklame Non-Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Non-Produk adalah sebagai berikut:
Perusahaan Travel “Pasti Sampai” ingin memasang reklame sebesar 5 x 1 meter selama 7 hari di area Kuningan yang merupakan Protokol A.
Maka penghitungan pajaknya:
5 meter (penghitungan besar reklame) x 7 (jumlah hari) x Rp25.000 (NSR) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp218.750;
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#aturanizinreklame #biayaizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #caraizinreklame
#caramengurusizinreklamedisurabaya
#contohizinreklame #formulirizinreklame
#hargaizinreklame #ijinreklamedenpasar
#iziniklanreklame #izinmendirikanbangunanreklame
#izinmendirikanreklame #izinpemasanganreklame
Memahami Fungsi Dan Cara Perhitungan Pajak Reklame
Rp 1.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
10 bulan lalu
Dilihat
870 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.