Deskripsi
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Laporan kegiatan penanaman modal dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan ini secara berkala dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Ketentuan mengenai LKPM, dapat Anda temukan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha/lokasi dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pelaku usaha kecil - pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
• Pelaku usaha menengah dan besar - pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 3 bulan
Menurut peraturan terbaru, periode pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Detail periode pelaporan bisa Anda lihat berikut ini:
Periode pelaporan LKPM pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
Periode pelaporan LKPM pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
LAPORAN LKPM UNTUK TAHAP KONSTRUKSI/PESIAPAN
Rp 500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
9 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.