Deskripsi
Kewajiban menyampaikan LKPM telah diatur diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
1. Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan.
a. Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.
b. Penyampaian LKPM semester I dilakukan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
c. Penyampaian LKPM semester II dilakukan setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
2. Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
a. Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
- Triwulan I (Januari-Maret)
- Triwulan II (April-Juni)
- Triwulan III (Juli-September)
- Triwulan IV (Oktober-desember)
Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan. Namun, berfungsi juga sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha dari permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Bahkan jika perlu pemerintah bisa saja memberikan fasilitas dari permasalahan yang dihadapi perusahaan melalui LKPM.
Selain itu, karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
1. Peringatan tertulis atau secara daring;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
LAPORAN LKPM OSS RBA
Rp 1.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
13 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.