Deskripsi
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan peraturan pelaksanaannya, konsep pengawasan dan pengendalian penanaman modal mengalami beberapa perubahan. Salah satu yang mengalami perubahan adalah pelaporan LKPM.
Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:
a. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
b. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.
c. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
b. Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terdiri dari:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan usaha;
c. Pencabutan perizinan berusaha; atau
d. Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
LAPORAN LKPM 2023
Rp 500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.