Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

JASA PENGURUSAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

1. Sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.

2. Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa adanya WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#biayaijininstalasilistrik
#suratizininstalasilistrik
#ijindepnakerisntalasilistrik
#izinpenggunaanlistrik
#ijinoperasionaldisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#depnakerlampung
#depnakerlampungtengah
#depnakermadiun
#depnakermalang
#depnakerpadang
#depnakerpertamina
#depnakerpusat
#depnakerrepublikindonesia
#depnakertangerang
#depnakertegal

Lihat selengkapnya

JASA PENGURUSAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

Rp 5.000.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

8 bulan lalu

Dilihat

7 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual