Deskripsi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan terpisah dari persoalan pengadaan barang dan jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dari sebuah kegiatan. Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dilihat dalam pembuatan mesin baik bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.
Berdasarkan PP No.16/2011, TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
Peraturan dalam PP No.16/2011 menjelaskan ketentuan dan tata cara hitung nilai TKDN. Sedangkan dalam PP No.16/2018 pasal 66 ayat 2 berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% (Seventinus, 2020).
Pemenuhan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Nilai BMP diberikan dengan beberapa faktor, seperti sejauh apa perusahaan melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Nilai BMP maksimal adalah 15%, sehingga untuk memenuhi nilai 40%, harus ditutupi dari nilai TKDN. Hal tersebut yang menjadi standar nilai minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai BMP dan harus memenuhi standar minimal 40%.
Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :
1. Komponen dalam negeri pada barang
adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
2. Komponen dalam negeri pada jasa
adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa
adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
JASA PENGURUSAN TKDN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Rp 85.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
3 bulan lalu
Dilihat
1 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.