Deskripsi
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Syarat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Surabaya :
• FotocopyKTP
• FotocopySPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
• FotocopyAkta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
• FotocopySKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
• Gambar Rancang Bangun
• Gambar Konstruksi
• Perhitungan Konstruksi
JIka anda sudah mempunyai IMB namun hilang, tak perlu khawatir, karena anda bisa mengurusnya kembali. Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.
Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.
Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda.
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#izinmendirikanbangunansekolah
#izinmendirikanbangunansurabaya
#izinmendirikanbangunantangerangselatan
#izinmendirikanbangunantower
#izinmendirikanbangunanuntukusaha
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbjakarta
#imbkantor
#imbjogja
#imbindustri
*HARGA HANYA ILUSTRASI
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SURABAYA
Rp 1.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
8 bulan lalu
Dilihat
54 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.