Deskripsi
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:
1. Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2. Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.
Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#mengurusizinpirt #mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin #menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik #menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang #menguruspirtdisurabaya
#menguruspirtditangerangselatan #menguruspirtdiyogyakarta
*harga iklan hanya ilustrasi
Gulaku Halal MUI
Rp 1.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
6 bulan lalu
Dilihat
914 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.