Deskripsi
Banyak dari pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?
Karena adanya pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.
Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. Etiket merek (logo)
3. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)
1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
DAFTAR NAMA PATEN INDONESIA
Rp 3.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
4 hari lalu
Dilihat
153 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.