Deskripsi
Merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan.
Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :
1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#cekhaki
#cekmerek
#cekmerekdaganghaki
#caradaftarmerekusaha
#cekmerekonline
#cekmerekhakionline
#cekpatenmerek
#cekpatenmerekdagang
#daftarmerekhaki
#daftarmerekbaju
#daftarmerekreelpancing
#daftarmerekrotidiindonesia
#daftarmereksepatu
#daftarmereksepatuwanita
#daftarmereksepeda
#daftarmereksepedabuatanindonesia
#daftarmereksmartphone
#daftarmereksusubayi
#daftarmerekterdaftar
#daftarmerekyangsudahdipatenkan
DAFTAR MEREK BAN
Rp 5.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
4 bulan lalu
Dilihat
33 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.