Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

DAFTAR HAK CIPTA DI INDONESIA

Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan. Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau Haki.

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bagaimana langkah-langkah untuk mengurus hak cipta?
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.

Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3. Judul karya
4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5. Uraian karya secara singkat
6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. NPWP
4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek

Lihat selengkapnya

DAFTAR HAK CIPTA DI INDONESIA

Rp 25.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

6 bulan lalu

Dilihat

3 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual