Deskripsi
PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun Sertifikat PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian. Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.
Siapakah yang Menerbitkan Izin PIRT?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya.
Sertifikat tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.
Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
CARA MEMBUAT PIRT DINKES
Rp 8.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
11 bulan lalu
Dilihat
41 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.