Deskripsi
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Untuk mendirikan Rumah Sakit pelaku usaha harus memiliki Akta Pendirian Sakit dan dokumen pendukung lainnya. Rumah sakit wajib memiliki Izin Mendirikan Rumah Sakit, izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit.
Kewenangan Penerbit Izin Mendirikan Rumah Sakit:
a. Rumah Sakit kelas A diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.
b. Rumah Sakit kelas B diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi.
c. Rumah Sakit kelas C dan D diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
AKTA PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Rp 100.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
9 bulan lalu
Dilihat
48 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.