Deskripsi
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016).
Dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni perkumpulan.
Perkumpulan berbadan hukum, yaitu perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri dan dapat bertindak sebagai subyek hukum yang mandiri. Pengaturan mengenai perkumpulan berbadan hukum diatur lengkap dan tunduk pada:
a. Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870;
b. Staatsblad 1939 Nomor. 570 mengenai perkumpulan Indonesia;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
d. Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perkumpulan (biasa) tidak berbadan hukum, merupakan suatu organisasi massa dan tidak dapat bertindak sebagai subyek hukum secara mandiri. Perkumpulan tidak berbadan didaftarkan ke Kementerian dalam Negeri dan tunduk pada aturan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau sering juga disebut UU Ormas
b. Nomor 18 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.
d. Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1663-1664 BW.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
AKTA PENDIRIAN ORGANISASI
Rp 8.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
8 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.