Deskripsi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin apel penertiban reklame terpadu di Jakarta, Jumat (19/10/2018). Apel tersebut dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan juga Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, meskipun pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak reklame cukup besar, namun ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan.
Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Anies menyatakan akan mendahulukan wilayah-wilayah kendali ketat.
Seperti misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Anies menyebutkan sudah seharusnya kawasan tersebut bebas dari papan reklame raksasa.
Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.
"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Web: www.thelegalco.com
#izinreklame #biayaizinreklame #caraizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi
60 Papan Reklame Bermasalah Di Jakarta Bakal Disegel
Rp 1.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
9 bulan lalu
Dilihat
167 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.