4 Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu
Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Punya rencana investasi tanah? Simak dulu tips membeli tanah dari Jualo agar Anda tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari. 

Perihal membeli tanah tidak semudah itu. Ada beberapa tahapan membeli tanah yang perlu diketahui supaya bisa membeli tanah agar tidak tertipu. Karena seperti yang telah diketahui, tanah merupakan salah satu aset investasi yang bisa menghadirkan keuntungan besar, meskipun menjualnya juga tidak semudah itu. Simak tips membeli tanah berikut ini yuk.

Tanah sendiri merupakan sebuah instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan berlipat bagi pemiliknya. Mungkin karena hal tersebut segala bentuk penipuan dalam jual beli tanah pun kerap terjadi. Apalagi jual beli tanah online juga semakin marak dewasa ini. Oleh karena itu, jika kamu berniat untuk melakukan investasi tanah, maka beberapa hal atau tips membeli tanah berikut mungkin bisa membantu untuk terhindar dari tindak penipuan.  

–> Panduan Lengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah di Tahun 2021

Tips Membeli Tanah versi Jualo:

1. Cek Status Tanah

Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu

Ketika kamu menemukan tanah yang menarik minatmu, jangan langsung buru-buru melakukan jual beli dengan pemiliknya. Coba cek dulu status tanah yang kamu incar. Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak kini lebih mudah tanpa perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu cukup menggunakan aplikasi layanan online BPN. Usahakan untuk selalu memeriksa kondisi tanah secara langsung, jangan hanya percaya pada foto-foto yang diberikan. Pengecekan ini penting dalam membeli tanah agar tidak tertipu. Dokumen yang akan dicek diantaranya: 

  • Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
  • Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  • Permohonan pengecekkan sertifikat (form permohonan disediakan di kantor BPN).
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat

Pengecekan ini tidak membutuhkan waktu lama. Dalam sehari, Anda sudah bisa mengetahui sertifikat yang dicek asli atau tidak. Bila memang asli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberi cap pada sertifikat.

2. Cek Legalitas Tanah

Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu

Setelah mengecek status tanah, tips membeli tanah selanjutnya adalah  menghubungi pembeli dan memeriksa surat-surat tanah. Hal ini sebagai jaminan bahwa tanah yang kamu incar memiliki legalitas yang lengkap. Sehingga setelah kamu mencapai kesepakatan harga dengan penjual tanah, dalam prosesnya tidak akan repot untuk menambah biaya mengurus surat-surat yang lain. Salah satu surat yang paling penting adalah sertifikat tanah. Cek secara teliti bahwa sertifikat yang diberikan merupakan surat yang asli. Karena sekarang ini banyak penipuan jual beli tanah yang menggunakan sertifikat tanah palsu. Jadi, lebih baik berhati-hati dari pada terlanjur rugi.

–> Sewa Rumah atau Cicil KPR, Mana yang Lebih Baik?

3. Gunakan Jasa Notaris PPAT

Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu

Jasa Notaris PPAT memang akan menambahkan biaya lagi pada transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, dengan jasa notaris secara hukum jual beli tanahmu akan aman secara hukum. Maksudnya kamu tidak akan bisa dengan mudah dipermainkan dan ditipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini jasa notaris PPAT sebagai saksi jual beli tanah menjadi sangat penting. Karena mereka yang akan memberitahumu jika ada prosedur yang salah ketika terjadi transaksi jual beli tanah.

–> Update informasi terbaru seputar Jualo di social media Instagram @jualocom

4. Buat Akta Jual Beli dan Balik Nama Tanah

Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu

Hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pembuatan Akta Jual Beli tanah. Di sini peran jasa notaris PPAT semakin signifikan. Pasalnya pengecekan surat-surat serta dokumen pelengkap tentunya akan jauh lebih mudah jika menggunakan jasa notaris PPAT. Kalau kamu kerjakan sendiri tentu pusing. Dan lagi kekuatan hukumnya belum tentu bisa terjamin untuk kedepannya. Kecuali kamu sendiri merupakan seorang notaris, lho. Tetapi kamu juga tetap perlu melakukan pengawasan terhadap pengurusan surat-surat tersebut secara tuntas. Apalagi dalam proses balik nama. Pastikan nama yang tercantum sebagai pemilik tanah berikutnya sudah benar. Kalau tidak mengurusnya akan memakan waktu, dana, dan pikiran lagi.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli dan penjual dalam pembuatan akta jual beli:

Penjual:

  • Sertifikat tanah asli
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah
  • Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian
  • Bukti bayar PBB 10 tahun terakhir
  • Kartu keluarga
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Kewajiban: membayar PPh sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.

Pembeli:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Kewajiban: melunasi BPHTB sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles