Pasti sebagian besar pemilik kendaraan sering mendengar istilah pajak progresif kendaraan bermotor. Untuk mengetahui lebih lanjut simak ulasan berikut ini
Hal yang wajib diperhatikan saat memiliki kendaaraan bermotor adalah pembayaran pajak yang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Serta pajak 5 tahunan yang tidak bisa dilewatkan. Namun, faktanya diantara kedua jenis pajak tersebut, kalian juga wajib mengetahui pajak progresif kendaraan. Kalau masih bingung, berikut Jualo berikan penjelasan lengkapnya.
Pengertian Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.
Anda wajib mengetahui aturan pajak progresif sebelum membeli kendaraan
Adanya pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori.
Yang pertama adalah orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua adalah pemilik kendaraan roda empat dan yang terakhir adalah kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Biaya pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini telah disahkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Meski demikian, ada kebijakan yang menyebutkan pihak lembaga terkait dapat menentukan besaran tarif pajak asal tidak melebihi ketentuan di perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kebijakan atau kondisi antar wilayah yang berbeda-beda.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, makin besar pula nilai pajak progresifnya
Peraturan yang menyebutkan tarif pajak progresif motor terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan terus bertambah nilainya hingga maksimal di angka 10%.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Untuk menghitung tarif pajak progresif diperoleh dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB x koefisien Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB x tarif pajak. Perlu diketahui, nominal pajak progresif berpengaruh pada total pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.
–> Tertarik Menjajal Off Road? Berikut Tipsnya untuk Pemula
Hitung dengan cermat total kendaraan Anda agar tidak kaget saat membayar pajak
Untuk NJKB merupakan harga atau nilai yang diperoleh dari Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya diperoleh dari Agen Pemegang Merek. Adapun jumlah NJKB dapat dilakukan dengan menghitung rumus (PKB/2) x 100. Sedangkan PKB sendiri dapat dilihat di lembar belakang pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.
Setelah hasil dari NJKB diperoleh, untuk mempresentasekan penghitungan pajak progresif dapat mengetahui jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ agar bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS