Pernahkah terbayang jika BPKB kendaraan Anda hilang? Jika hal tersebut terjadi, jangan panik. Simak ulasan lengkap mengenai cara mengurus BPKB hilang berikut ini
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan. Surat ini sangat penting dimiliki oleh setiap orang atas kepemilikan kendaraan bermotornya. Oleh karena itu, dokumen satu ini jangan sampai rusak apalagi hilang. Akan tetapi, hal buruk tersebut tentu tidak bisa terjadi, jika Anda tertimpa musibah seperti kebanjiran, atau hilang ketika pindah rumah misalnya. Jika sudah begitu, simak artikel dari Jualo soal cara mengurus BPKB hilang berikut ini.
Apa Itu BPKB?
Pengertian BPKB bisa dipahami sebagai buku resmi yang dikeluarkan oleh SATLANTAS atas bukti sah kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun motor. BPKB hanya diterbitkan melalui Satuan Lalu Lintas POLRI. Dan Satlantas POLRI sendiri bisa memberi tanggung jawab di masing-masing daerah seperti POLRES setempat.
Jika Anda membeli kendaraan baru, pasti akan diterbitkan STNK dan BPKBnya. Kedua dokumen ini menjadi penting karena digunakan sebagai kelengkapan berkendara. Jika tidak memiliki salah satu atau keduanya, bisa-bisa Anda dikenakan sanksi karena dianggap kendaraan tidak terdaftar tanpa legalitas.
Tidak hanya pada kendaraan baru, jika Anda berniat membeli kendaraan second, kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB pemilik sebelumnya juga penting. Hal ini guna melindungi atas nama kepemilikan kendaraan agar data-data sebelumnya tidak disalahgunakan.
BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan oleh Bank atau Pegadaian, jika Anda membutuhkan pinjaman. Oleh karena itu, jangan sampai dokumen-dokumen penting tersebut hilang. Karena dikhawatirkan ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi.
Perbedaan BPKB dan STNK
Meski sangat berbeda, sebagian dari Anda mungkin masih bingung membedakan antara STNK dan BPKB. Seperti yang sudah dijelaskan, BPKB adalah surat atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Sedangkan STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan, keduanya memang saling berkaitan.
Isi BPKB adalah identitas pemilik sah dari kendaraan bermotor tersebut. Data yang ada di dalamnya antara lain nama lengkap, alamat, beserta berbagai informasi detail tentang kendaraan tersebut. Memang sekilas tidak berbeda dengan STNK, tetapi keduanya tetap memiliki perbedaan.
Isi STNK sendiri lebih spesifik ke ciri fisik kendaraan, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan sebagainya. Surat tanda nomor kendaraan ini sangat penting untuk dibawa ketika sedang berkendara bersama dengan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Umumnya saat kendaraan masih baru, BPKB akan diterbitkan bersamaan dengan STNK. Keberadaan BPKB dan STNK sangat menguntungkan jika Anda ingin mengajukan agunan untuk mendapat pinjaman. Selain itu, keduanya merupakan surat berharga untuk digunakan sebagai jaminan saat berkendara. Lantas bagaimana cara mengurus BPKB hilang?
Syarat-Syarat Yang Harus Dibawa Saat Mengurus BPKB Hilang
Tidak perlu panik jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan surat keterangan penting tersebut. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru. Untuk melengkapi berbagai syarat dokumen tersebut memang cukup melelahkan. Diantaranya:
- Anda harus pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Dan minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan yang Anda lakukan saat itu.
- Buat Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah, Anda harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.
- Kemudian, siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta Catatan/Struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku. Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy nya.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan tersebut agar Anda bisa melakukan pengurusan BPKB hilang dengan mudah.
–> Berikut Syarat, Serta Cara Menghitung Biaya BBNKB Kendaraan
Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang
Setelah membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya lengkap, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB Anda yang hilang. Agar tidak keliru, berikut langkah atau cara mengurus BPKB hilang:
- Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan pengisian formulir yang berisi data tentang kendaraan.
- Tahap selanjutnya yaitu menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika nama Anda sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Loket Bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.
- Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai. Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat Anda menyerahkan dokumen syarat sebelumnya. Jika sudah, Anda akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru Anda sudah bisa diambil.
Itulah ulasan lengkap mengenai cara mengurus BPKB hilang. Mengingat pentingnya BPKB serta fungsinya, tentu sangat merepotkan sekali jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Pastikan seusai mengurus yang baru, simpan di tempat yang aman agar tidak kembali terjadi masalah yang sama.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS