Bagi Anda pemilik kendaraan niaga tentunya perlu mengetahui uji kir mobil. Jika masih bingung, berikut Jualo akan berikan ulasan lengkapnya.
Selain membayar pajak, para pemilik kendaraan niaga atau angkutan wajib melakukan uji kir mobil. Bahkan aturan untuk melakukan Kir juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Ada beberapa jenis kendaraan yang terdaftar untuk melakukan Kir rutin. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi yang dibebankan.
Apa Itu Uji Kir Mobil?
Berasal dari bahasa Belanda Keur, kir adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil Kir.
Pelaksanaan Kir dilakukan setiap enam bulan sekali (lebih sering dibandingkan perpanjangan STNK). Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan Kir.
Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.
Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali.
Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji Kir.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti Uji Kir Mobil
Setelah mengetahui betapa pentingnya mengikuti uji Kir kendaraan, tentu Anda sebagai pemilik harus mematuhi peraturan ini. Uji Kir sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik.
Sangat berbahaya mengabaikan soal uji Kir karena selain sanksi juga membahayakan para pengguna jalan. Misalnya saja ternyata kendaraan sudah tidak layak lagi untuk digunakan mengangkut penumpang karena bagian roda bermasalah.
Bukti Hasil Uji Kir yang Biasanya Ditemui Pada Bagian Samping Kendaraan Niaga
Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa. Oleh karena itu Anda tidak boleh mengabaikan masalah ini. Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:
- Mobil sewa.
- Taxi.
- Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel,
- Bus.
- Mobil dan truk untuk mengangkut barang.
- Seluruh macam truk.
- Mobil pick up (termasuk double cabin)
- Kendaraan khusus seperti truk gandeng.
Nah bagi Anda yang memiliki salah satu atau semua kendaraan ini sudahkah mengikuti uji Kir secara rutin? Jika belum, maka harus diketahui syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
- KTP dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
- Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
Syarat ini harus disediakan bagi Anda yang ingin mengajukan Kir pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk semua dokumen yang dipersiapkan asli dan juga fotokopi.
Nah bagi Anda yang sudah pernah mengikuti Kir dan ingin memperpanjangnya, maka syarat yang dibutuhkan berbeda dan lebih mudah, diantaranya:
- STNK kendaraan yang masih berlaku
- Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir.
Selain semua syarat tersebut, Anda juga wajib membawa kendaraan ke tempat uji Kir. Karena nantinya akan mendapat giliran pengecekan.
–> 6 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Pick Up Bekas
Tata Cara Pendaftaran Uji Kir Mobil
Apabila semua syarat di atas sudah dikumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah untuk menyerahkan berkas. Ada tata cara yang harus diperhatikan dalam mengikuti uji Kir. Berikut kami berikan tahapannya.
- Datang ke Dinas Perhubungan dan masuk ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri. Anda bisa memilih lokasi yang terdekat. Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online.
- Anda akan mendapatkan booking uji yang isinya adalah jadwal pengujian kendaraan. Karena ada banyak kendaraan yang perlu diuji, maka Anda harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
- Sesuai dengan jadwal Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian. Dokumen yang tadi telah dikumpulkan bisa diserahkan pada saat akan diuji.
- Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang dimiliki. Anda hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji.
- Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker Kir dan harus ditempel pada kendaraan.
Mengenai biaya, sebenarnya tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Besarannya dimulai dari kisaran Rp 70.000 sampai Rp 87.000 belum termasuk biaya administrasi.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS