Selain Tes PCR, Simak Aturan & Syarat Terbaru Naik Pesawat
Tes PCR

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Selain tes PCR, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan serta syarat terbaru terkait bepergian dengan pesawat terbang

Beberapa waktu belakangan, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa tes PCR merupakan syarat wajib untuk bepergian dengan pesawat terbang, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 mengingat kapasitas penumpang yang bakal terisi 100 persen.

Akan tetapi, selain tes PCR Anda juga wajib mengetahui aturan lain serta masa berlaku PCR tersebut. Apa saja syaratnya? Berikut Jualo coba rangkumkan untuk Anda.

Masa Berlaku PCR

Syarat naik pesawat terbaru terkait perubahan masa berlaku PCR ini tertuang dalam Inmendagri nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Tes PCR-2

Tes PCR jadi syarat wajib naik pesawat

Saat ini masa berlaku hasil tes PCR adalah 3 hari. Jadi, pelaku perjalanan bisa melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan. Instruksi Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 mendatang.

Dosis Vaksin Lengkap

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksin.

Tes PCR-3

Pastikan juga Anda sudah memiliki dosis vaksin lengkap

–> CARA JITU MEMILIH AGEN TRAVEL TERBAIK UNTUK TEMANI LIBURANMU

Aturan Selama di Bandara dan Dalam Pesawat

Setelah mengetahui syarat naik pesawat terbaru, berikut informasi mengenai protokol kesehatan yang harus ditaati dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Aturan mengenai protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat tercatat dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Adapun beberapa aturannya adalah sebagai berikut:

  • Setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer
  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung
  • Untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles