Ingin Investasi Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Lengkap Jual Beli Tanah Berikut
Jual Beli Tanah

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Untuk Anda yang memiliki rencana berinvestasi tanah, ada baiknya mengetahui terlebih dulu syarat serta prosedur lengkap jual beli tanah yang Jualo sajikan berikut ini.

Investasi tanah dan bangunan memang sangat menggiurkan karena nilainya yang terus bertambah setiap tahunnya. Namun, sebelum Anda melaksanakan beli tanah atau bangunan idaman, ada serangkaian proseder yang harus dilalui saat transaksi jual beli tanah.

Prosesnya pun bisa dikatakan cukup panjang dan cenderung rumit karena melibatkan banyak pihak. Dalam hal ini pejabat umum yang berwenang adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kewenangannya untuk membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.

–> Hal Dasar yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah KPR

Hal pertama sebelum terjadinya transaksi, baik penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan. Dan selama proses tersebut, dibutuhkan data-data akurat seperti yang tertera di bawah ini:

Persyaratan Jual Beli Tanah: Informasi Data

Informasi Data Penjual meliputi:

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (jika sudah nikah)
  • Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir
  • NPWP
  • Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan
  • Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)
  • Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian
  • Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

Informasi Data Pembeli meliputi

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (jika sudah nikah)
  • NPWP

Persyaratan Jual Beli Tanah: Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

Jual Beli Tanah

Pembuatan Akta Jual Beli Wajib Dihadiri Pihak Pembeli dan Penjual

Setelah semua data terkumpul. Berikutnya adalah pembuatan AJB (Akta Jual Beli) di kantor PPAT. Namun, sebelum membuatnya, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pajak Penjual (PPh = NJOP/Harga Jual x 5 %
  • Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %

Lalu PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos. Yang perlu diingat, sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.

Kemudian Anda perlu mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai Anda membeli tanah SHGB atau SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.

Selanjutnya, cek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Jika ada, maka penjual dan pembeli harus meminta izin dahulu kepada pemegang hak pengelolaan tersebut.

-> Sewa Rumah atau Cicil KPR, Mana yang Lebih Baik?

Saat proses pembuatan AJB, baik penjual atau pembeli wajib hadir. Atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Dan kehadiran saksi, sekurangnya dua orang. PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Apabila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya, akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.

Persyaratan Jual Beli Tanah: Pengurusan ke Kantor Pertanahan

Jual Beli Tanah

Kantor Pertanahan Jadi Tempat Krusial Tanah Tersebut Layak Atau Tidak Dipindahtangankan

Setelah AJB selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan yang kini berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk balik nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani. Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:

  • Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB.

Setelah berkas diserahkan di kantor pertanahan, akan ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli. Nama pemegang hak lama  atau penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Setelahnya, dalam waktu 14 hari, Anda bisa mengambil sertifikat yang sudah balik nama di kantor pertanahan setempat dan tanah pun menjadi milik Anda sepenuhnya.

–> Sewa Ruko untuk Usaha? Perhatikan Hal Berikut Agar Tak Salah Pilih

Itulah rangkaian syarat serta prosedur lengkap yang harus dilewati saat jual beli tanah. Memang memakan waktu lama dan membutuhkan banyak usaha dalam melakukan transaksi pembelian tanah atau rumah impian. Yang terpenting, Anda harus bersabar dan mempelajari setiap langkah dengan cermat sehingga terhindar dari kekeliruan yang justru bisa mengulur waktu lebih lama lagi.

Jika tengah melirih tanah sebagai investasi, Anda bisa dengan mudah mencari tanah ideal untuk investasi lewat situs jual beli tanah di Jualo. Cukup masuk ke website Jualo.com, Anda akan disajikan ribuan iklan tanah dijual oleh para pelapak setiap harinya. Usah kuatir pula soal keamanan, karena Jualo memberikan verifikasi ketat terhadap para pelapak sehingga transaksi kian aman dan nyaman.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles