Begini Syarat & Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Denda Pajak Kendaraan

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Untuk tingkatkan pemasukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, digelar pemutihan pajak kendaraan yang digelar hingga 31 Agustus 2024

Sebagai pemilik mobil, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun jika menunggak, tentu ada konsekuensinya, mulai dari denda hingga penghapusan data kendaraan. Nah kabar gembira buat yang menunggak pajak, lantaran Pemprov DKI menggelah pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta.

–> KOMPARASI CITY CAR MURAH: HONDA BRIO RS VS SUZUKI IGNIS

Tentu kesempatan ini bisa digunakan untuk menuntaskan kewajiban Anda dalam membayar pajak kendaraan yang tertunggak namun tanpa khawatir dikenakan denda keterlambatan. Namun tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Untuk itu, Jualo akan beberkan semua informasinya untuk Anda.

Tujuan Pemutihan Denda Pajak

Adapun tujuan program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2024.
  4. Program ini berlaku sampai akhir tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2024.

Syarat & Ketentuan

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.  Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan? Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan.

Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas). KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan.
  3. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan.
  4. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKP asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan.
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK.
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles