Syarat mudik Lebaran ini wajib diketahui oleh Anda yang akan bepergian baik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum seperti, bus, kereta api, atau pesawat terbang
Tanpa terasa bulan Ramadan kian mendekati akhir dan seluruh umat Muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Bersamaan dengan hal tersebut, tradisi mudik tentunya tidak bisa dilepaskan dari hari momen spesial tersebut. Kerinduan masyarakat akan keluarga dan kampung halaman bakal terobati, usai pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Karena seperti diketahui bersama, dalam dua tahun terakhir tradisi mudik bisa dikatakan hilang akibat Pandemi Covid-19. Lantas apa saja syarat mudik tahun ini? Berikut Jualo hadirkan informasi lengkapnya untuk Anda.
1. Vaksin Booster
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Untuk Anda yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Memiliki Aplikasi Peduli Lindungi
Syarat mudik berikutnya, Anda wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Jika belum punya, Anda bisa mendownload di Google Playstore atau App Store.
3. Pemudik dengan Kondisi Kesehatan Khusus
Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, kamu yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. Pemudik Anak-Anak
Pemudik anak-anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
–> MAU BOYONG DAIHATSU TERIOS BUAT MUDIK? YUK CEK HARGA PASARANNYA!
5. Patuhi Protokol Kesehatan
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
6. Aturan di Perjalanan
Protokol kesehatan perjalanan wajib dipatuhi sepanjang perjalanan. Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. mencuci tangan secara berkala, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Selain itu, Anda juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS