Aturan baru terkait penggunaan plat nomor putih bakal mulai diberlakukan pertengahan 2022. Lantas apa saja syarat dan berapa biaya perubahannya?
Seperti sudah ramai dibicarakan, bahwa mulai pertengahan 2022 bakal diberlakukan kebijakan baru terkait perubahan plat nomor kendaraan menjadi putih. Nantinya, plat nomor akan berwarna dasar putih dengan tulisan angka dan huruf berwarna hitam. Untuk lebih jelasnya mengenai aturan plat nomor putih, berikut Jualo beri informasi lengkapnya untuk Anda.
Syarat Perubahan Plat Nomor Putih
Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perubahan plat nomor putih dilakukan sebagai upaya mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu tilang elektronik yang dilakukan dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Rencana ini ditargetkan mulai pertengahan tahun 2022 dengan sistem perubahan bertahap yang dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku platnya habis, atau bagi Anda yang melakukan perpanjangan STNK maupun perubahan pemilik kendaraan.
Nah bagi Anda yang masa berlaku STNK sudah habis dan harus membayar pajak tahunan, maka Anda bisa melakukan perubahan plat kendaraan bermotor Anda. Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, maka untuk pajak 5 tahunan ini ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, diantaranya sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopiannya
- BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila Anda memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)
- Bukti cek fisik kendaraan
–> MENGENAL PAJAK KARBON KENDARAAN YANG BAKAL DITERAPKAN APRIL 2022
Biaya
Tentu ada pertanyaan terkait biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan terhadap perubahan plat nomor hitam menjadi putih. Dalam hal biaya perubahan plat nomor putih, tidak ada perubahan biaya yang harus dikhawatirkan.
Artinya biaya perubahan ini sama halnya saat Anda mengganti plat hitam setiap 5 tahunan. Biaya resmi tentang pembuatan TNKB ini telah tertulis pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua maupun roda tiga adalah sebesar Rp 60.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000,00. Anda bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor Samsat di kota Anda sekaligus membawa kendaraan Anda.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS