Dalam sanksi tilang terdapat dua surat dengan warna biru dan merah. Namun, tahukah Anda perbedaan surat tilang biru dan merah serta cara mengurusnya?
Meski banyak masyarakat Indonesia yang melanggar peraturan lalu lintas, namun tidak semua masyarakat yang kena tilang mengetahui apa maksud dari surat tilang berwarna biru dan merah. Surat tilang biru adalah bentuk peringatan aparat kepolisian (berbentuk surat) terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengakui kelalaiannya ketika sedang tertangkap razia pelanggaran mobil. Pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa memasang sabuk pengaman mobil.
Apakah surat tilang biru harus ikut sidang? Tidak perlu, jika Anda segera mengakui kesalahan Anda, Anda diberi surat tilang elektronik dan Anda dapat langsung membayar denda melalui e-Tilang. Sedangkan, surat tilang merah ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang melawan aparat kepolisian meski sudah menyadari kalau dirinya salah.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Jika Anda menerima surat tilang, Anda tidak perlu panik. Karena cara mengurus surat tilang ini, proses pembayaran dan pengurusannya terbilang cukup mudah. Tidak seperti surat tilang merah yang mengharuskan Anda mengikuti sidang tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus Anda bayarkan.
1. Cek Terlebih Dahulu Kode Pembayaran Surat Tilang
Ketika Anda terkena tilang dengan surat warna biru, berarti Anda harus melakukan pembayaran biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ketika Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda menerima kode pembayaran besaran denda.
2. Lakukan Pembayaran Denda
Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).
3. Simpan Bukti Pembayaran Denda
Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, bawa bukti tersebut ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi satlantas. Sangat mudah sekali, bukan? Setelah Anda mengetahui cara membayarnya, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui kisaran biaya denda tilang pelanggaran lalu lintas.
–> KENALI FITUR CANGGIH ADAPTIVE CRUISE CONTROL SERTA FUNGSI UTAMANYA
Berapa Biaya Mengurus Surat Tilang Warna Biru?
Banyak yang bertanya-tanya, untuk surat tilang warna biru bayar berapa biaya terbaru 2022? Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini :
1. Tidak Memiliki SIM
Sesuai pasal 281 UU No. 22 Th. 2009 LLAJ, maka pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda tilang paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 atau di denda pidana kurungan selama 4 bulan (paling lama).
2. Memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau ditunjukkan kepada polisi satlantas
Di denda dengan kisaran biaya maksimal Rp. 250.000 atau denda pidana kurungan selama 1 bulan sesuai dengan bunyi pasal 288 ayat 2.
3. Tidak memasang plat nomor kendaraan
Sesuai pasal 280, maka dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau dikurung selama 2 bulan.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS