Gak Sulit, Berikut Tahapan Membuat SIM Internasional Secara Online
SIM Internasional

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Pembuatan SIM Internasional tidaklah sulit, namun ada tahapan dan persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk membuatnya lewat jalur online

Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri dan ingin mengendarai mobil di sana, tentunya membutuhkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus yang dikenal dengan nama SIM Internasional. Dokumen ini diperlukan sertifikat di berbagai negara bahwa Anda cakap dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Layaknya SIM reguler, jenisnya pun beragam mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat bahkan lebih. Yuk simak informasi seputar SIM Internasional hingga cara pembuatannya yang Jualo hadirkan berikut ini.

Sejarah SIM Internasional

SIM Internasional- 2

SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan dokumen tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

–> Jangan Tunggu Botak! Ketahui Ciri Ban Motor yang Harus Diganti

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya penerbitan dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Persyaratan

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan lensa kontak/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

–> Review Hyundai Staria: MPV Premium Penantang Serius Alphard

Pendaftaran dan biaya pembuatan

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa untuk lakukan screenshot saat pendaftaran online.

Untuk biaya pembuatan baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun biaya perpanjangannya dikenakan tarif sebesar Rp 225.000. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles